Senin, 12 Oktober 2015

REGEDINT

JOB DISCRIPTION KANIT REGIDENT

1. UNIT REGIDENT ADALAH UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK YANG BERADA DI BAWAH KASAT LANTAS YANG BERTUGAS MELAYANI
ADMINISTRASI REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGEMUDI.
2. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT REGIDENT MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
A. MELAKSANAKAN PEMBINAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN ADMINISTRASI REGISTRASI DAN
IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGEMUDI.
B. MELAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN KENDARAAN BAIK PENDAFTARAN BARU, MUTASI KELUAR MAUPUN MUTASI MASUK
C. MELAKSANAKAN PELAYANAN PENERBITAN BPKB, STNK DAN TNKB BAGI KENDARAAN YANG TELAH MELALUI PROSES PEMERIKSAAN
DOKUMEN.
D. MELAKSANAKAN PENGECEKAN ULANG KE TEMPAT ASAL KENDARAAN DI REGISTRASI TERHADAP KENDARAAN YANG MELAKUKAN
MUTASI MASUK SEBAGAI BENTUK SISTEM PENGAMANAN.
E. BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT (DISPENDA DAN JASA RAHARJA) DALAM PROSES PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN DAN
ASURANSI SERTA SAT RESKRIM PADA KASUS CURANMOR DAN UNIT LAKA LANTAS DALAM HAL KASUS LAKA LANTAS / TABRAK
LARI.
F. MEMBUAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN REGISTRASI DAN INDENTIFIKASI KENDARAAN DAN PENGEMUDI.
3. UNIT REGIDENT DIPIMPIN OLEH KANIT REGIDENT DAN DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KASAT
LANTAS DIBAWAH KENDALI KAUR BIN OPS.
4. DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT REGIDENT DIBANTU OLEH BINTARA UNIT DISINGKAT BANIT ANTARA LAIN :
A. BINTARA UNIT SIM DISINGKAT BANIT SIM
B. BINTARA UNIT BPKB DISINGKAT BANIT BPKB
C. BINTARA UNIT STNK DISINGKAT BANIT STNK
D. BINTARA UNIT TNKB DISINGKAT BANIT TNKB
E. BINTARA ARSIP DAN DOKUMEN DISINGKAT BA ARSDOK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman