Selasa, 13 Oktober 2015

DIKYASA

JOB DISCRIPTION KANIT DIKYASA

 
1. UNIT DIKYASA ADALAH UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK YANG BERADA DI BAWAH KASAT LANTAS YANG BERTUGAS MELAKUKAN
PEMBINAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN DIKMAS LANTAS.
2. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT DIKYASA MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
A. MELAKSANAKAN PEMBINAAN PARTISIPASI MAMSYARAKAT MELALUI KERJASAMA LINTAS SEKTORAL.
B. MELAKSANAKAN MELAKSANAKAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DI BIDANG LALU LINTAS.
C. MELAKSANAKAN MELAKSANAKAN PENGKAJIAN DAN REKAYASA TERHADAP PERMASALAHAN LALU LINTAS.
D. MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN TERHADAP PELAJAR, MASYARAKAT, SEKOLAH MENGEMUDI, SERTA KELOMPOK –
KELOMPOK MASYARAKAT YANG TERGABUNG DALAM SUATU ORGANISASI TENTANG LALU LINTAS.
E. MELAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT MENGENAI KERJASAMA LINTAS SEKTORAL TENTANG PERMASALAHAN
LALU LINTAS MAUPUN INOVASI DI BIDANG LALU LINTAS.
3. UNIT DIKYASA DIPIMPIN OLEH KANIT DIKYASA DAN DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KASAT LANTAS
DI BAWAH KENDALI KAUR BIN OPS.
4. DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT DIKYASA DIBANTU OLEH BINTARA UNIT DISINGKAT BANIT.
Unit Dikyasa adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kasat lantas yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmas lantas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, unit dikyasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembinaan partisipasi mamsyarakat melalui kerjasama lintas sektoral.
2. Melaksanakan melaksanakan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas.
3. Melaksanakan melaksanakan pengkajian dan rekayasa terhadap permasalahan lalu lintas.
4. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar, masyarakat, sekolah mengemudi, serta kelompok –
kelompok masyarakat yang tergabung dalam suatu organisasi tentang lalu lintas.
5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kerjasama lintas sektoral tentang permasalahan lalu
lintas maupun inovasi di bidang lalu lintas.

Unit dikyasa dipimpin oleh kanit dikyasa dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kasat lantas di bawah kendali kaur bin ops.
Dalam pelaksanaan tugasnya kanit dikyasa dibantu oleh bintara unit disingkat banit.
1. Dikmas Lantas
Tujuan daripada pendidikan masyarakat bidang lalu lintas adalah untuk memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap masalah masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas.
Unit Dikyasa.
Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2 (dua) kelompok masyarakat, yaitu :
1. Masyarakat terorganisir
Patroli Keamanan Sekolah.
Police Goes To School ( SD, SMP, SMA ).
Police Goes To Campus.
Polisi Sahabat Anak ( Taman Kanak-Kanak ).
Police Goes To Community :
1) Satpam
2) Instansi Pemerintahan / TNI
3) Swasta
4) FKPM
5) Kelompok Ojek
6) Klub Motor
7) Saka Bhayangkara / Pramuka
8) Paskibraka
9) Senkom
2. Masyarakat tidak terorganisir
Pengemudi kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi / perorangan.
Pengguna jasa angkutan umum / pribadi.
Masyarakat pemakai jalan lainnya.
2. Rekayasa Lantas
Rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang terjadi seperti kurangnya rambu-rambu lalu lintas pada daerah tertentu, jalanan licin, jalan rusak, kemacetan lalu lintas dan lain-lain.
Unit Dikyasa
Visi dan Misi
1. Menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum yang bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat di bidang lalu lintas.
2. Mewujudkan masyarakat pemakai jalan supaya memahami, yakin dan mempercayai kepada polantas sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas, penegakan hukum
lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor.
Tugas Pokok Kanit Dikyasa.
1. Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Dikyasa.
2. Membuat jadwal pelaksana Dikmas Lantas dan mengawasi pelaksanaannya
3. Melaksanakan Rekayasa Lantas
4. Mengevaluasi pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lanats sebagai bahan Pulahjianta Bidang Dikyasa.
5. Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub, PU dan Dinas Pendidikan) dalam terlaksananya Program Dikyasa.
Tugas dan tanggung jawab kanit dikyasa lantas.
1. Kanit dikyasa lantas adalah koordinator pendidikan dan rekayasa lalu lintas sedangkan hasilnya dilaporkan
kepada kasat lantas.
Tugas dan tanggung jawab kanit dikyasa:
1. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik yang terorganisir maupun tidak terorganisir tentang
lalu lintas.
2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rekayasa lantas.
3. Memberikan pelatihan/ketrampilan kepada anggota dibidang kelalu lintasan.
4. Merespon/penindak lanjuti surat masuk/keluar.
5. Memberikan saran/masukan kepada kasat lantas.
6. Kanit Dikyasa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kasatlantas.
Pakta integritas :
1. Akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan Ka Unit Dikyasa Satlantas Polres Jember dengna sebaik-
baiknya.
2. Membuat Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang Pendekatan Masyarakat (Dikmas) dengan
Rekayasa Lalu Lintas.
3. Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kegiatan Traffic Education (Dikmas Lantas) dan Traffic
Engineering ( Rekayasa Lantas) dalam upaya mewujudkan dan memelihara Kamseltibcar Lantas dan angkutan jalan.
4. Siap melaksanakan perintah/petunjuk/arahan ataupun kebijaksanaan pimpinan dan menjabarkan serta menindak
lanjutinya secara kongkrit di lapangan yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban.
5. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan instansi Pemerintah terkait/Dinas yang terkait
di bidang Rekayasa Lantas maupun Dikmas Lantas.
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Kasat Lantas.
7. Tidak meminta imbalan kepada bawahan ataupun masyarakat dalam bentuk apapun berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan kewenangan.
8. Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajiban kepada Kasat Lantas sesuai dengan tanggung jawab jabatan.
9. Tidak memberikan perintah kepada bawahan yang tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan kedinasan.
10. Memegang teguh etika staf dengan menunjukkan sikap perilaku yang santun, ramah, humoris, terbuka, jujur,
komunikatif, dan loyal, serta mengutamakan kepentingan dinas.
11. Mewujudkan suasana kerja yang transparan, efisien, adil, profesional, proporsional, prosedural dan akuntabel.
12. Bersedia menerima sanksi bila tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
UNIT PENDIDIKAN DAN REKAYASA (DIKYASA)
Kanit Dikyasa
1. Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan masyarakat dan lalu lintas dalam rangka meningkatkan
kesadaran Hukum Berlalu lintas masyarakat menggunakan jalan.
2. Menjalain koordinasi dan hubungan yang harmonis dengan Instansi terkait dan pengemban funfsi Binamitra Polres
Polman.
3. Mengajukan kajian / rekayasa tentang sarana / prasarana jalan kepada Instansi Terkait kota dalam rangka
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
4. Mengajukan saran masukan kepada Kasat Lantas bidang Rekayasa dan Dikmas Lantas.
5. Dalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh anggota Unit Dikyasa ( Bintara).
6. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepada Kasat Lantas.
Kekuatan personil = 4 Pers
Kanit Dikyasa : AIPDA MUSNADI
Anggota : BRIGADIR SYAHRUJI
Anggota : BRIPDA ISMATARI
Anggota : BRIPDA CITRA DEW
Anggota : BRIPDA ALFIANI ULFA HIDAYATI
Pelaksanaan bahwa setiap anggota lalu lintas mengemban fungsi dikmas contoh yan pendaftaran SIM STNK serta praktek maupun teori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman