Selasa, 13 Oktober 2015

DIKYASA

JOB DISCRIPTION KANIT DIKYASA

 
1. UNIT DIKYASA ADALAH UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK YANG BERADA DI BAWAH KASAT LANTAS YANG BERTUGAS MELAKUKAN
PEMBINAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN DIKMAS LANTAS.
2. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT DIKYASA MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
A. MELAKSANAKAN PEMBINAAN PARTISIPASI MAMSYARAKAT MELALUI KERJASAMA LINTAS SEKTORAL.
B. MELAKSANAKAN MELAKSANAKAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DI BIDANG LALU LINTAS.
C. MELAKSANAKAN MELAKSANAKAN PENGKAJIAN DAN REKAYASA TERHADAP PERMASALAHAN LALU LINTAS.
D. MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN TERHADAP PELAJAR, MASYARAKAT, SEKOLAH MENGEMUDI, SERTA KELOMPOK –
KELOMPOK MASYARAKAT YANG TERGABUNG DALAM SUATU ORGANISASI TENTANG LALU LINTAS.
E. MELAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT MENGENAI KERJASAMA LINTAS SEKTORAL TENTANG PERMASALAHAN
LALU LINTAS MAUPUN INOVASI DI BIDANG LALU LINTAS.
3. UNIT DIKYASA DIPIMPIN OLEH KANIT DIKYASA DAN DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KASAT LANTAS
DI BAWAH KENDALI KAUR BIN OPS.
4. DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT DIKYASA DIBANTU OLEH BINTARA UNIT DISINGKAT BANIT.
Unit Dikyasa adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kasat lantas yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmas lantas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, unit dikyasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembinaan partisipasi mamsyarakat melalui kerjasama lintas sektoral.
2. Melaksanakan melaksanakan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas.
3. Melaksanakan melaksanakan pengkajian dan rekayasa terhadap permasalahan lalu lintas.
4. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar, masyarakat, sekolah mengemudi, serta kelompok –
kelompok masyarakat yang tergabung dalam suatu organisasi tentang lalu lintas.
5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kerjasama lintas sektoral tentang permasalahan lalu
lintas maupun inovasi di bidang lalu lintas.

TURJAWALI

UNIT TURJAWALI 


1. UNIT TURJAWALI ADALAH UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK YANG BERADA DI BAWAH KASAT LANTAS YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN
KEGIATAN TUJAWALI DAN PENINDAKAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM.
2. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT TURJAWALI MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
A. MELAKSANAKAN PENGATURAN DI DAERAH RAWAN KECELAKAAN DAN PELANGGARAN SERTA KEMACETAN ARUS LALU LINTAS.
B. MELAKSANAKAN PENJAGAAN DI DAERAH RAWAN KECELAKAAN, PELANGGARAN, KEMACETAN ARUS LALU LINTAS DAN PENJAGAAN
MAKO.
C. MELAKSANAKAN PENGAWALAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN KEGIATAN PEJABAT VVIP / VIP.
D. MELAKSANAKAN PATROLI JALAN RAYA.
E. MELAKSANAKAN PENINDAKAN TERHADAP PELANGGAR ATURAN LALU LINTAS DENGAN BLANGKO TILANG DAN TEGURAN.
F. IKUT SERTA DALAM KEGIATAN OPERASI KEPOLISIAN BIDANG LALU LINTAS DALAM RANGKA MENEGAKAN HUKUM DAN
KAMSELTIBCAR LANTAS.
3. UNIT TURJAWALI DIPIMPIN OLEH KANIT TURJAWALI DAN DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KASAT
LANTAS DI BAWAH KENDALI KAUR BIN OPS.
4. DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT TURJAWALI DIBANTU OLEH BINTARA UNIT DISINGKAT BANIT.

Senin, 12 Oktober 2015

KONTAK

ISI UNTUK MENU "KONTAK"

TENTANG

ISI UNTUK MENU "TENTANG"

KRITIK dan SARAN

ISI UNTUK MENU KRITIK DAN SARAN

INFO LALU LINTAS

ISI UNTUK MENU INFO LALU LINTAS

REGEDINT

JOB DISCRIPTION KANIT REGIDENT

1. UNIT REGIDENT ADALAH UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK YANG BERADA DI BAWAH KASAT LANTAS YANG BERTUGAS MELAYANI
ADMINISTRASI REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGEMUDI.
2. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT REGIDENT MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
A. MELAKSANAKAN PEMBINAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN ADMINISTRASI REGISTRASI DAN
IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGEMUDI.
B. MELAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN KENDARAAN BAIK PENDAFTARAN BARU, MUTASI KELUAR MAUPUN MUTASI MASUK
C. MELAKSANAKAN PELAYANAN PENERBITAN BPKB, STNK DAN TNKB BAGI KENDARAAN YANG TELAH MELALUI PROSES PEMERIKSAAN
DOKUMEN.
D. MELAKSANAKAN PENGECEKAN ULANG KE TEMPAT ASAL KENDARAAN DI REGISTRASI TERHADAP KENDARAAN YANG MELAKUKAN
MUTASI MASUK SEBAGAI BENTUK SISTEM PENGAMANAN.
E. BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT (DISPENDA DAN JASA RAHARJA) DALAM PROSES PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN DAN
ASURANSI SERTA SAT RESKRIM PADA KASUS CURANMOR DAN UNIT LAKA LANTAS DALAM HAL KASUS LAKA LANTAS / TABRAK
LARI.
F. MEMBUAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN REGISTRASI DAN INDENTIFIKASI KENDARAAN DAN PENGEMUDI.
3. UNIT REGIDENT DIPIMPIN OLEH KANIT REGIDENT DAN DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KASAT
LANTAS DIBAWAH KENDALI KAUR BIN OPS.
4. DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT REGIDENT DIBANTU OLEH BINTARA UNIT DISINGKAT BANIT ANTARA LAIN :
A. BINTARA UNIT SIM DISINGKAT BANIT SIM
B. BINTARA UNIT BPKB DISINGKAT BANIT BPKB
C. BINTARA UNIT STNK DISINGKAT BANIT STNK
D. BINTARA UNIT TNKB DISINGKAT BANIT TNKB
E. BINTARA ARSIP DAN DOKUMEN DISINGKAT BA ARSDOK

UNIT LAKALANTAS

TUGAS POKOK KANIT LAKA LANTAS


Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Sebagai pendukung tugas Pokok Satlantas Polres Ketapang secara herarki dalam penegakan hukum dibidang lalu intas.
Secara Khusus
– Menangani kecelakaan lalu lintas,\
– Melakukan TPTKP, Olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan kecelakaan lalu lintas,
– Memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang
terlibat kecelakaan lalu lintas,
– Membantu kepengurusan Jasa Raharja bagi ahli waris / keluarga korban,
– Melakukan pendataan angka kecelakaan dan daerah rawan kecelakaan guna dapatnya mengantisipasi terjadinya
kecelakaan,
– Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kecelakaan guna percepatan penanganan sehingga korban dapat
terselamatkan, barang-bukti aman dan kerusakannya tidak makin parah, serta mencegah timbulnya permasalahan baru
di tempat kejadian,
– Melakukan antisipasi terjadinya laka lantas secara konseptual, terprogram, dan berkesinambungan, dan
– Melaksanakan perintah pimpinan sebagai petunjuk cara bertindak serta memberikan informasi kepada pimpinan
sebnagnai pengawas dan pengendali.

Laman